THR Masih Belum Cair? Catat ini Nomer Pengaduan Dijamin Ampuh

- 3 Mei 2021, 14:56 WIB
ilustrasi pembayaran THR
ilustrasi pembayaran THR /Pixabay/Mohamad Trilaksono

MATA BANDUNG - Pemerintah pusat sudah menggeluarkan peraturan pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR harus di lunasi sekurangnya H-7 IdulFitri 2021.

Untuk menjamin THR di bayarkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuat posko pengaduan jika ada perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerjanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi menjelaskan, posko pengaduan sesuai dengan arahan Menteri Tenaga Kerja RI.

Baca Juga: Polresta Bandung Amankan 5 Kendaraan Travel Gelap Yang Nekat Angkut Pemudik  

Adapun posko pengaduan berada di Kantor Disnakertrans Jabar, PTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya. 

“Itu semuanya kita buka posko pengaduan untuk seluruh pengaduan-pengaduan," katanya.

Serta layanan pengaduan melalui Hot Line dengan menghubungi nomor 0811-2121-444.

Baca Juga: Vaksinasi Massal bagi para Pelaku Usaha Perdagangan Ditinjau Langsung Presiden Jokowi

"Selain pengaduan pun kita aktif memonitor ke seluruh perusahaan di Jabar," kata Taufik.***

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x