Bahar Smith Minta Keadilan, Jaksa Penuntut Umum Tetapkan Kurungan 5 Bulan Penjara

- 8 Juni 2021, 18:35 WIB
BAHAR Smith.*
BAHAR Smith.* /INSTAGRAM @PECINTASAYYIDBAHAR_OFFICIAL/

MATA BANDUNG - Jaksa Penutut Umum Kasus penganiayaan sopir taksi Bahar Smith mengatakan tuntutan terhadap terdakwa sudah sesuai dengan fakta yang ada.

Jaksa Kejati Jabar Sukanda mengatakan tuntutan selama 5 bulan hukuman penjara itu diberikan karena terdakwa dan korban sudah saling memaafkan, dan juga terdakwa sudah membayar kerugian kepada korban.

Baca Juga: Mengetahui Video Dirinya Viral, Pengendara Motor Menyerahkan Diri Ke Polsek Pameungpeuk

"Jadi, tuntutan 5 bulan bukan karena keraguan, melainkan karena objektivitas tim jaksa," kata jaksa Sukanda saat agenda sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Bahar Smith bersama kuasa hukumnya meminta agar tuntutan terhadap dirinya dicabut pada sidang sebelumnya karena sudah berdamai dengan pihak korban.

Berbeda dengan jaksa, permintaan Bahar Smith tidak bisa dilakukan dan tetap tuntutannya, yakni meminta hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara.

Baca Juga: Brigjen Pol. Hendi Handoko Lakukan Pemantauan Fasilitas Kesiagaan Covid - 19

"Kami berpendapat berdasarkan fakta persidangan tidak ada alat bukti yang menjadikan terdakwa harus dibebaskan. Berdasarkan itu kami penuntut umum tetap pada tuntutan kami," kata Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, Bahar Smith justru mengaku tidak meminta dibebaskan meski kuasa hukumnya telah menyampaikan permintaan itu pada sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

"Saya tidak pernah minta vonis hakim dibebaskan, saya hanya minta keadilan, saya berani bertanggung jawab apa pun risikonya, berapa pun ancaman hukumannya," kata Bahar.

"Kalau saya pribadi, saya tidak pernah minta dibebaskan, apa pun keputusan majelis hakim saya ikut itu." tambah Bahar.

Baca Juga: Pemkot Bandung Rencanakan Buat Jalan Alternatif Untuk Urai kemacetan.

Ketua Majelis Hakim Surachmat mengatakan bahwa agenda sidang vonis kepada Bahar pada tanggal 22 Juni 2021. Hakim pun memastikan telah mencatat permintaan Bahar yang tidak ingin dibebaskan dan ingin diberi keadilan.

"Tinggal kami bermusyawarah untuk menjatuhkan hukuman, acaranya putusan pada persidangan yang akan datang," kata hakim.***

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah