Siaga PPKM Darurat Jawa Bali, Satpol PP Tindak Tegas Pelanggar

- 7 Juli 2021, 18:00 WIB
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi tindak tegas pelanggar PPKM Darurat Jawa Bali
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi tindak tegas pelanggar PPKM Darurat Jawa Bali /Humas Setda Kota Bandung/

MATA BANDUNG - Dalam upaya mendukung pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PPKM Darurat Jawa Bali di Kota Bandung, Pemerintah Daerah Kota (Pemdakot) Bandung semakin intensif melakukan pengawasan.

Dalam tiga hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali, yaitu pada tanggal 3 hingga 5 Juli 2021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menindak 47 pelanggar.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, para pelanggar yang terjaring didominasi oleh para pemilik usaha pada masa PPKM Darurat Jawa Bali ini.

Baca Juga: Tagar PrayFromHome Menjadi Trending Topik di Twitter Lewat Postingan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Para pelanggar langsung diberi sanksi mulai yang ringan sampai pada penerapan denda administratif sebesar Rp500.000 setelah dilakukan penyegelan.

“Mulai dari dibubarkan, penghentian kegiatan, sampai penahanan identitas penduduk dan sedang proses denda administratif. Pembubabaran itu lebih banyak di tempat kuliner. Kemudian secara paksa itu kegiatan tempat karaoke,” ucap Idris, saat memberikan keterangan pers secara virtual, Selasa (06/07/2021).

Menurut Idris, ada berbagai alasan yang disampaikan oleh para pelanggar, mulai dari alasan klasik tentang kebutuhan hingga terkait sosialisasi dengan alasan mereka belum mengetahui. Padahal setiap Peraturan Walikota (Perwal) yang turun, langsung diteruskan baik berupa surat kewilayahan terkait Perwal maupun melalui woro-woro.

Baca Juga: Video Viral!!! Mengaku Raja Sunda, Pria Paruh Baya Asal Subang Diamankan Polsek Cikarang Timur, Bekasi.

"Kita telah menyosialisasikan Perwal Nomor 68 Tahun 2021 sebagai regulasi pelaksanaan PPKM Darurat. Baik sosialisasi melalui edaran tertulis ataupun woro-woro ke lapangan," katanya.

Idris menyatakan, umumnya masyarakat sudah memahami aturan PPKM Darurat. Secara individu, masyarakat bisa menjaga standar protokol kesehatan, hanya saja para pelaku usaha yang kerap kucing-kucingan dan tetap membandel.

"Para pelaku usaha tersebut menjadi mayoritas pelanggar. Sejak Januari hingga Juni 2021, tercatat ratusan pelanggar sudah ditindak dan diberi sanksi denda administratif dan terkumpul sebanyak Rp103.500.000," ujarnya.

Baca Juga: Biar Gak Penasaran Yuk Cek Daftar BLT UMKM atau Banpres BPUM tahap ke-2 Lewat Link Berikut

Idris mengaku, pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan aparat penegak hukum guna menindak pelanggar PPKM Darurat, yaitu melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) on the street.

"Edisi perdana penindakan sidang tipiring on the street ini sudah dilakukan di kawasan Bandung Kidul, depan Pasar Kordon dan sebanyak 25 pelanggar langsung ditindak dengan sidang di tempat. Masih ada 4 kali lagi sampai tanggal 19 (Juli). Nanti sidang tipiring on the street ini akan ada lagi tanggal 8,12,15 dan 19,” tuturnya.

Menurut Idris, saat ini sudah tidak ada banyak waktu untuk sosialisasi, karena masyarakat sudah paham dengan situasi dan kondisi terkini. Meski begitu, pihaknya tetap mengedukasi terkait regulasi penanganan Covid-19.

Baca Juga: Layanan Sim Keliling Kota Bandung Saat PPKM Darurat 7 Juli 2021 Hanya Untuk 100 Orang, Jangan Terlewat!!!

“Edukasi tetap dilaksanakan. Tetapi edukasi ke penindakan jaraknya tidak lama. Kalau edukasi pagi, penindakan sore. Jadi kita ada tim khusus edukasi, menghalau ataupun menindak,” katanya.

PPKM Darurat Jawa Bali telah memasuki hari ke lima sejak dimulai pada 3 Juli 2021 lalu.***

Editor: Nugraha A.M

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah