Dua Pabrik Melanggar PPKM Darurat, Kapolresta Bandung Jangan Bandel Taati Aturan

- 10 Juli 2021, 21:10 WIB
Kapolrestabes Bandung Saat gelar Operasi PPKM Darurat
Kapolrestabes Bandung Saat gelar Operasi PPKM Darurat /Dok Mata Bandung/

MATA BANDUNG - Dua pabrik di Kabupaten Bandung kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat, salah satunya melanggar protokol kesehatan. 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, temuan pelanggaran tersebut terjadi pada saat Forkompimda Jawa Barat melakukan Operasi Gabungan Pengawasan PPKM Darurat di PT. Candratex Sejati dan PT. Daliatex Kusuma, Kecamatan Dayeukolot, Kabupaten Bandung Jawa Barat. Sabtu 10 Juli 2021.

"Betul tadi ada dua pabrik yang melanggar aturan selama PPKM Darurat," kata Hendra. 

Baca Juga: Hati-hati, Konten Langgar Kebijakan akan Otomatis Dihapus TikTok

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali Diperketat, Masuk Kawasan Aglomerasi Wajib Bawa Syarat Berikut

Dua pabrik tersebut diberikan tindakan sanksi karena masih memperkerjakan karyawan melebihi kapasitas yang telah ditentukan selama PPKM Darurat. 

"Jadi dua pabrik ini karyawannya masih melebihi 50 persen, padahal sudah jelas di informasikan untuk pelaku usaha sektor essensial harus 50% karyawannya," ujarnya. 

Sesuai dengan aturan PPKM Darurat yang digelar sejak 3 Juli 2021 lalu hingga 20 Juli 2021 mendatang, bagi para pelanggar maka petugas akan melakukan penindakan berupa sidang (Tipiring). 

Baca Juga: Italia di Partai Puncak Euro 2021 dan Wimbledon Kota London

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x