"Karena masih ada orang tua yang belum mengizinkan, Dan itu haknya (orang tua siswa). Kami sudah titipkan tadi kepada kepala sekolah dan tenaga pendidik di sini bahwa hak-hak anak didik yang belum diizinkan wajib 100% dipenuhi," ujar Ema.
Ema juga menugaskan semua SKPD di bawah komando Kepala Dinas Pendidikan untuk menentukan lokasi binaan dalam mengawasi sekolah yang melaksanakan PTM.
Baca Juga: Masuk Zona Kuning, Sejumlah Tempat Wisata di Kota Bandung Boleh Dibuka
Selain itu, untuk kedatangan siswa diberikan jenjang waktu agar tidak menimbulkan kerumunan. Ia juga menambahkan untuk pembagian jam masuk kelas diberi jarak 30 menit setiap kelasnya.***