Tak Kantongi Izin, Gerai Mie Gacoan di Jalan Gatsu Disegel, Pengelola Dapat Terancam Pidana

- 24 Agustus 2022, 16:30 WIB
Tak Kantongi Izin, Gerai Mie Gacoan di Jalan Gatsu Disegel, Pengelola Dapat Terancam Pidana
Tak Kantongi Izin, Gerai Mie Gacoan di Jalan Gatsu Disegel, Pengelola Dapat Terancam Pidana /PRFM/Tommy Riyadi/



MATA BANDUNG - Salah satu gerai Mie Gacoan di Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Kota Bandung disegel oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Pemkot Bandung pada Rabu, 23 Agustus 2022.

Penyegelan tersebut dilakukan Pemkot karena gerai Mie Gacoan di Jalan Gatsu itu tidak mengantongi izin dari dinas terkait.

Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung, Bambang Suhari menegaskan, dokumen perizinan yang tidak bisa ditunjukkan menjadi dasar hukum tindakan represif penyegelan.

Baca Juga: Cuaca Mulai Panas, Waspada Kebakaran di Kota Bandung

"Kenapa dilakukan penyegelan, karena Mie Gacoan tidak memiliki dokumen perizinan," ujar Bambang Suhari di Balai Kota Bandung, Selasa, 23 Agustus 2022 seperti dikutip dari laman prfmnews.

Bambang menjelaskan, izin yang belum dikantongi gerai Mie Gacoan di Jalan Gatsu itu adalah PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

Selain itu, penyegelan gerai Mie Gacoan yang dilakukan kemarin merupakan yang kedua kalinya, setelah sempat disegel pada 18 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Akan Ada Empat Acara Besar Siap Meriahkan HJKB

Namun saat itu pihak pengelola membuka segel tersebut secara sepihak dan kembali beroperasi hingga akhirnya disegel kembali.

Bambang juga mengungkapkan jika tindakan pembukaan segel secara sepihak merupakan tindakan pidana melawan hukum.

"Hari ini kita lakukan penyegelan ulang. Karena yang bersangkutan pernah disegel tetapi segelnya dibuka secara sepihak, sebenarnya pembukaan segel hukumannya pidana," lanjut Bambang

Bambang akan melaporkan tindakan pidana yang dilakukan pengelola Mie Gacoan jika kembali terbukti membuka segel kembali yang telah ditetapkan oleh Pemkot.

Baca Juga: Wargi Bandung Siap-siap Flyover Jakarta Supratman akan Uji Coba Dua Arah

"Jika segel tersebut kembali dibuka, kita akan adukan bahwa itu pelanggaran pidana. Kalau sudah disegel kan itu tidak boleh beroperasi," tegas Bambang.***

Editor: Havid Gurbada

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x