Pemkot Bandung Segera Tertibkan Parkir Liar dan PKL di Kawasan Alun-alun

- 26 Agustus 2022, 11:08 WIB
Pemkot Bandung Segera Tertibkan Parkir Liar dan PKL di Kawasan Alun-alun
Pemkot Bandung Segera Tertibkan Parkir Liar dan PKL di Kawasan Alun-alun /Humas Kota Bandung/

Ema menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011, bahwa lokasi yang masuk zona merah tidak diperbolehkan adanya PKL.

Seharusnya para PKL menempati lokasi di basemen Masjid Raya Bandung, sesuai dengan revitalisasi yang dilakukan.

"Sudah ada solusi mereka masuk ke basement (Masjid Raya Bandung), ini kan hanya masalah konsistensi," katanya.

Untuk itu, ia meminta seluruh stakeholder termasuk masyarakat untuk terus melakukan edukasi dan penerbitan agar ketertiban dan keindahan kota terus dijaga.

"Jadi yang melaksanakan itu bukan hanya aparat tapi juga masyarakat. Kalau mengikuti aturan semua bisa tertib," ucapnya

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini: Jangan Lupakan Jasa Orang Terdekat

"Tidak ada semangat pemerintah mematikan aktivitas ekonomi masyarakat tapi harus sesuai dengan regulasi yang ada, kita harus mementingkan kepentingan masyarakat luas," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x