Catat Tanggal dan Syarat Dapat Bantuan BLT UMKM Dari Pemkot Bandung

- 12 Oktober 2022, 15:05 WIB
Cek jadwal pencairan BLT UMKM dan BPUM Oktober 2022.
Cek jadwal pencairan BLT UMKM dan BPUM Oktober 2022. /Ilustrasi: Pixabay/Eko Anug/

MATA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung siap menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) guna meredam ancaman inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Bantuan untuk UMKM digulirkan selama tiga bulan, mulai Oktober hingga Desember 2022. Masing-masing senilai Rp150.000 per bulan dengan total Rp450.000. Total bantuan mencapai Rp2 miliar untuk sekitar 4.000 UMKM.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, program BLT UMKM akan dimulai Kamis 13 Oktober 2022 besok. Sebanyak 948 UMKM akan menerima secara simbolis.

Baca Juga: Ketua TGIPF Mahfud MD: PSSI, LIB, Panpel dan Penyiar Saling Lempar Tanggung Jawab, Bukti Liga Kacau

"Rencana kita akan simbolis besok 13 Oktober 2022 sebanyak 948 UMKM dan itu akan kita berikan bantuan. Simbolis oleh Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Kecamatan Cibeunying Kidul," kata Ema di Teras Cihampelas, Selasa 12 Oktober 2022.

Ema mengungkapkan, kini Dinas Koperasi dan UMKM tengah memverifikasi data 4.000 pelaku usaha calon penerima BLT tersebut agar bantuan dapat tersalurkan tepat sasaran.

Bantuan tersebut, menurutnya, diprioritaskan untuk pelaku UMKM nonformal, seperti pedagang kaki lima, pedagang keliling atau asongan, dan UMKM berskala mikro lainnya.

Ia juga meminta agar PKL di Teras Cihampelas masuk dalam daftar penerima bantuan UMKM tersebut.

Baca Juga: Waspada Bahaya Konsumsi Gula Berlebih, Diabetes hingga Stroke

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x