Warga Lembang Diamankan Polisi Lantaran Tanam Pohon Ganja di Halaman Rumah

- 30 Januari 2023, 22:17 WIB
Seorang warga Lembang, Kabupaten Bandung Barat, berinisial IH (32) ditangkap Polres Cimahi karena menanam ganja di polybag di halaman rumahnya.
Seorang warga Lembang, Kabupaten Bandung Barat, berinisial IH (32) ditangkap Polres Cimahi karena menanam ganja di polybag di halaman rumahnya. /Pikiran Rakyat/Rini Nur Febriani/

MATA BANDUNG - Satresnarkoba Polres Cimahi menangkap seorang warga berinisial IH (32). Penangkapan ini karena IH didapati menanam pohon ganja di halaman rumahnya di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Pengungkapan kasus tanam ganja ini berawal dari adanya laporan masyarakat, kemudian anggota Satnarkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikannya. Atas perbuatannya tersebut, IH kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Cimahi.

"Tim Opsnal Unit III Satnarkoba berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja pada 20 Januari 2023 lalu dan mengamankan satu tersangka berinisial IH," ujar Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, Senin 30 Januari 2023.

Baca Juga: Dekranasda Buka Peluang UMKM Kota Bandung Tembus Pasar Hongkong

Sedikitnya tujuh pohon ganja ditanam di halaman rumah IH di kawasan Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Tanaman ganja setinggi 30-40 cm itu menggunakan pot dan polybag.

Aldi mengungkapkan, rencananya ganja yang sudah dipanen nantinya akan langsung diedarkan.

"Ganja ditanam di polybag dan berhasil tumbuh tujuh pohon karena memang cuaca di Lembang agak mirip dengan di daerah asalnya," ucapnya.

Baca Juga: Menggali Literatur Dengan Menyenangkan di Pitimoss Fun Library

Kepada petugas, sambung Aldi, tersangka IH mengaku baru pertama kali menanam pohon ganja tersebut. Hal ini masih didalami karena polisi menemukan ganja kering dari rumah pelaku.

Halaman:

Editor: Havid Gurbada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x