MATA BANDUNG - Polrestabes kota Bandung setiap harinya menyeiakan di dua lokasi layanan SIM Keliling.
Namun perlu diketahui, bahwa pelayanan SIM keliling Bandung hanya berlaku untuk mengurus permohonan perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia yang masa berlakunya akan habis.
Biaya untuk memperpanjang SIM, jumlahnya sama dengan pelayanan perpanjangan SIM di Polrestabes Bandung, yakni:
Baca Juga: Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Berikut Wilayah Yang Berpotensi Hujan
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp70.000
- Biaya asuransi dan kesehatan: Rp90.000
Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM, antara lain:
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
- KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP/Suket.