Walikota Resmi Batalkan Kenaikan Tarif Layanan Air di Kota Bandung

- 1 Februari 2023, 16:27 WIB
Ilustrasi air dan kran/Sebulan ke depan Perumda Tirtawening mengubah pola distribusi air yang berada di Kota Bandung yang dimulai per 1 Juni 2021.*
Ilustrasi air dan kran/Sebulan ke depan Perumda Tirtawening mengubah pola distribusi air yang berada di Kota Bandung yang dimulai per 1 Juni 2021.* /Pixabay/Suju Foto

MATA BANDUNG - Wali Kota Bandung, Yana Mulyana secara resmi membatalkan kenaikan tarif layanan air nimum dan air limbah di Kota Bandung. Sebelumnya, tarif ini sempat dinaikan dan menyumbang inflasi di Kota Bandung.

Yana resmi mencabut Keputusan Wali Kota Bandung (kepwal) nomor : 690/Kep.2908 Eko/2022 tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum dan Air Limbah yang mengalami penyesuaian sejak Desember 2022 lalu.

"Jadi per hari ini (1 Februari 2023) telah diterbitkan kepwal pencabutan atas kepwal 2908 tentang penyesuaian tarif. Jadi tarifnya kembali ke harga asal," kata Yana, Rabu 1 Februari 2023.

Baca Juga: Terjadi 2 Kali Dalam Setahun, Wali Kota Evaluasi Kebakaran RSUD Bandung Kiwari

Dengan demikian, kata Yana, mulai 1 Februari 2023 seluruh golongan tarif pelayanan air minum dan air limbah kembali menggunakan tarif awal.

"Berlaku sejak 1 Februari 2023. Semua kembali ke tarif awal," tegasnya.

Yana pun mengintruksikan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening, Kota Bandung untuk segera mengembalikan tarif kepada tarif awal.

Baca Juga: RSDU Bandung Kiwari Kebakaran, Sejumlah Pasien dan Bayi Dievakuasi ke RS Terdekat

"PDAM itu BUMD-nya kita. Maka harus taat pada aturan kita," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Havid Gurbada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x