MATA BANDUNG - Pemerintah akan menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok tahun 2023 dan 2024 mendatang. Kenaikan cukai rokok juga dapat memicu kenaikan harga rokok. Siap-siap harga rokok melejit.
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok guna meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.
“Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Kamis (3/11).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini, Selasa 25 Oktober 2022: Masalah Keuangan dan Gadget
Kenaikan CHT 10 persen tersebut akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok dari mulai sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.
“Rata-rata 10 persen nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 [persen] hingga 11,75 [persen]; SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 [persen] hingga 11 persen; sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5 persen. Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” katanya.
Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan CHT juga berlaku untuk rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen.
Baca Juga: Profil Sri Mulyani, Menteri Keuangan Terbaik tapi Sebut Pensiunan Jadi Beban APBN
Menurut Sri Mulyani, keputusan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok.