Habib Rizieq Dituntut Enam Tahun Penjara, Jaksa: Terdakwa Menyebarkan Berita Bohong

- 4 Juni 2021, 12:55 WIB
Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang tuntutan dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, Kamis, 3 Juni 2021.
Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang tuntutan dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, Kamis, 3 Juni 2021. /PMJ News

MATA BANDUNG - Sidang tuntutan kasus Habib Rizieq kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3 Juni 2021).

Sidang digelar berupa tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Habib Rizieq atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

Habib Rizieq dianggap bohong tentang kesehatannya tersebut selama perawatan.

Habib Rizieq dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Maia Estianty Tolak Punya Anak Dari Irwan Mussry

Tuntutan itu diutarakan JPU dalam kasus Habib Rizieq Shihan terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 3 Juni 2021.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," lanjut jaksa.

JPU tegas mengatakan Habib Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Halaman:

Editor: Nugraha A.M


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x