MATA BANDUNG - Walt Disney mengatakan dalam pengajuan pengadilan bahwa mereka telah mengumpulkan $ 125 juta atau sekitar 1,8 Triliun Rupiah.
Nominal tersebut berasal dari pendapatan film superhero Marvel "Black Widow", tiga minggu setelah digugat oleh bintangnya Scarlett Johansson.
Aktris itu bulan lalu menggugat Disney dengan tuduhan bahwa perusahaan itu melanggar kontraknya ketika menawarkan film itu secara streaming pada saat yang sama diputar di bioskop.
Baca Juga: Juventus Ditahan Imbang Udinese, Ronaldo Gagal Bawa Kemenangan
Perusahaan hiburan, dalam pengajuan, telah melawan permintaan Johansson untuk pengadilan sipil di Los Angeles dengan meminta gugatan dikirim ke arbitrase di New York.
Gugatan Johansson, yang diajukan di Pengadilan Tinggi Los Angeles, berargumen bahwa strategi pelepasan ganda "Black Widow" telah mengurangi kompensasinya. Baca selengkapnya
Disney mengatakan "tidak ada manfaat" untuk gugatan itu, menambahkan bahwa rilis online film "secara signifikan meningkatkan kemampuannya (Johansson) untuk mendapatkan kompensasi tambahan di atas $ 20 juta yang telah dia terima hingga saat ini."
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Senin 23 Agustus 2021 Untuk Wilayah Bandung dan Sekitarnya
Hasil gugatan tersebut dapat memiliki konsekuensi yang lebih luas di industri hiburan karena perusahaan media mencoba membangun layanan streaming mereka dengan menawarkan program premium untuk menarik pelanggan.***