Waduh, Ribuan Boks Roti Viral Asal Thailand, 'After You Milk Bun', Dimusnahkan oleh Bea Cukai Soetta

10 Maret 2024, 22:09 WIB
Roti Viral Asal Thailand After You Milk Bun Dimusnahkan oleh Bea Cukai Soetta /Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, memusnahkan 2.564 boks olahan pangan /

MATA BANDUNG - Waduh, ribuan boks roti viral asal Thailand "After You Milk Bun" dimusnahkan oleh Bea Cukai Soetta. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 10 Maret 2024. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) di Soekarno-Hatta, Tangerang, telah memusnahkan 2.564 kotak olahan pangan "after you milk bun".

Pemusnahkan makanan ringan khas Thailand yang dibuat dengan bahan dasar roti itu melalui pembakaran dengan mesin insinerator.

Sebagaimana diumumkan Minggu oleh Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, ribuan kotak after you milk bun itu berasal dari 33 penindakan yang dilakukan pada Februari 2024.

"Makanan atau roti dari Thailand bernama Milk Bun After You dengan total berat 1 ton ini sedang viral di berbagai media sosial dan banyak digemari masyarakat," katanya.

Penindakan ini dilakukan karena melanggar Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023, yang diubah dari Peraturan Aturan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.

Baca Juga: Pemkot Bandung Sampaikan Duka Mendalam atas Penemuan Jenazah Dua Santri yang Hanyut di Cikapundung

Menurut aturan tersebut, penumpang yang bepergian dari luar negeri hanya diizinkan membawa makanan olahan dengan berat maksimal lima kilogram dan hanya boleh dikonsumsi sendiri.

Dia menyatakan bahwa penumpang harus memiliki surat izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM jika barang bawaan mereka melebihi berat yang ditentukan.

"Kenapa kami lakukan penindaka, karena sudah melanggar aturan BPOM yang membatasi barang bawaan penumpang itu hanya 5 kilogram saja, selebihnya harus ada izin edar. Kalau tidak memiliki, kami lakukan penindakan," ungkapnya.

Gatot menyebutkan bahwa tiga puluh tiga penumpang dihukum karena membawa ratusan bungkus roti panggang setelah Anda, dengan berat mulai dari sepuluh kilogram hingga ratusan kilogram.

Pihak Bea Cukai Bandara Soetta melakukan penyelidikan tambahan karena banyaknya penumpang yang berani membawa paket makanan berlebihan.

Hasil pendalaman menunjukkan bahwa ribuan boks makanan milk bun after you tersebut akan dijual di Indonesia melalui layanan titipan atau jastip.

Baca Juga: Pengetatan Produk Impor Masuk ke Indonesia, Dirjen PDN : Layanan Jastip sedang Dipelototin Pemerintah

"Ternyata penumpang membawa makanan ini untuk tujuan komersial dengan metode jastip, yang dipesan perorangan dan dijual lewat marketplace," kata dia.

Sementara itu, Dr. Didik Joko Pursito, Plt. Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan BPOM Pusat, mengatakan bahwa roti berbagai varian seberat 1 ton yang dimusnahkan adalah bagian dari upaya untuk mencegah masuknya produk pangan yang tidak aman, kualitas, dan gizi.

Selain itu, pemerintah juga menggunakan pemusnahan ini untuk membantu industri makanan dalam negeri agar tidak terpengaruh oleh barang impor.

"Penindakan ini untuk melindungi masyarakat Indonesia dari serbuan makanan asal luar negeri. Kalau dibiarkan begitu saja, pelaku UMKM di negara kita akan mati sehingga mengurangi produksi dalam negeri," ujarnya.

Ia memuji tindakan aparat penegak hukum karena bekerja sama untuk mencegah masuknya barang yang dilarang atau dibatasi ke masyarakat.

Selain itu, masyarakat diminta untuk mendukung industri makanan dalam negeri dengan membeli barang lokal yang telah terdaftar dan dijamin keamanannya oleh BPOM. Mereka harus selalu mematuhi peraturan yang berlaku.

"Dukungan ini tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri, tetapi juga memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi aman dan berkualitas," pungkasnya.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler