Orang Tua Bertanggung Jawab Atas Perundungan Anak, Pakar : Apakah UU Efektif Bagi Orang Tua?

- 13 Oktober 2023, 17:11 WIB
ilustrasi perundungan atau bullying.
ilustrasi perundungan atau bullying. /Dok. pixabay/

 

MATA BANDUNG - Kasus bully semakin memprihatinkan di kalangan anak-anak. Sebagaimana yang dijelaskan dalam www.dpr.go.id. Dari data yang dihimpun oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), kasus bullying masih menjadi teror bagi anak-anak di lingkungan sekolah. 

Dari data tersebut diketahui, tercatat terjadi 226 kasus bullying pada tahun 2022. Lalu di tahun 2021 ada 53 kasus, dan tahun 2020 sebanyak 119 kasus.  Sementara itu untuk jenis bullying yang sering dialami korban ialah bullying fisik (55,5%), bullying verbal (29,3%), dan bullying psikologis (15,2%).

Untuk tingkat jenjang pendidikan, siswa SD menjadi korban bullying terbanyak (26%), diikuti siswa SMP (25%), dan siswa SMA (18,75%).

Pendidikan di sekolah merupakan salah satu hak anak yang wajib diberikan. Namun, perundungan atau bullying anak dalam pendidikan mempengaruhi kehidupan mereka ketika dewasa, bahkan mampu merenggut masa depan anak. Lantas, bagaimana peran orang tua dalam undnag-undang atas perilaku bulling yang dilakukan anak. Berikut permbahasannya.

 Baca Juga: Waspada Dampak Psikologis Bullying! Mulai dari Depresi Hingga Berpotensi Menjadi Preman

Ilustrasi - Bullying pada anak
Ilustrasi - Bullying pada anak Pixabay/geralt

Dampak bullying bisa menjadi fatal, sebagaimana dijelaskan dalam www.stopbullying.gov, Anak-anak yang menjadi korban bully dapat mengalami masalah kesehatan fisik, sosial, emosional, akademis, dan mental yang negatif. Anak-anak yang menjadi korban perundungan cenderung mengalami:

  1. Depresi dan kecemasan : meningkatnya perasaan sedih dan kesepian, perubahan pola tidur dan makan, serta hilangnya minat terhadap aktivitas yang biasa mereka nikmati. Masalah-masalah ini mungkin berlanjut hingga dewasa.
  2. Keluhan kesehatan.
  3. Penurunan prestasi akademik dan nilai ujian yang terstandar dan partisipasi sekolah. Mereka lebih mungkin untuk bolos, bolos, atau putus sekolah.

Apabila anak-anak melakukan bullying pada temannya, apa orang tua juga ikut bertanggung jawab? Pasal 20 UU no.35 tahun 204 tentang Perlindungan Anak

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah