MATA BANDUNG - Melalui sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Pada prinsipnya Mahkamah Konstitusi tetap memberikan batasan usia minimal 40 (empat puluh) tahun sebagai syarat calon presiden/ wakil presiden, namun memberikan alternatif “atau pernah/ sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Lebih lanjut, putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia Capres dan Cawapres yang tertuang dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam perkara yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A memberikan respon yang beragam di masyarakat. Di dalam isi putusannya, terdapat 3 hal isi putusan yang dihadiri oleh 9 Hakim Konstitusi ini digelar secara terbuka untuk umum di di Gedung MK RI, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.
Dalam sidang 16/10/2023 MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Isi Permohonan Almas Tsaqibbirru Re A dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023:
- memfokuskan pada berusia paling rendah-rendahnya 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah. Yang di mana hal tersebut jika tidak diubah akan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah-rendahnya 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah”
- Permohonan ini menyatakan bahwa “calon tersebut jika belum berusia 40 dan mempunyai pengalaman sebagai Kepala Daerah belum bisa mencalonkan sebagai Presiden Dan Wakil Presiden”
Namun dalam putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menyatakan bahwa ;