Video Syur Rebecca Klopper Penyebar Dapat Dipidana, Simak Penjelasan Hukumnya!

- 29 Oktober 2023, 09:21 WIB
Rebecca Klopper. /Instagram.com/@rklopperr
Rebecca Klopper. /Instagram.com/@rklopperr /

 

 

MATA BANDUNG - Ramai diperbindangkan video syur artis Rebecca Klopper. Video syur ini merupakan kasus kedua kalinya. Video itu berdurasi 47 detik. Terbaru, ada dua video syur mirip Rebecca Klopper yang tersebar lagi.

Pertama, ada video berdurasi 11 menit dan satu lainnya berdurasi 1 menit 40 detik. Dugaa sementara, motif pelaku menyebarkan video tersebut karena sakit hati

"Dugaannya bisa jadi sakit hati cemburu tidak terima Rebecca jadi sosok yang lebih baik bertemu dengan yang lebih baik," kata Raudhah Mariyah selaku kuasa hukum Rebecca Klopper saat menggelar konferensi pers di kawasan Petogogan, Jakarta Selatan, Jumat 20 Oktober 2023.

 Selain itu, pihak kuasa hukum Rebecca Klopper mengatakan kasus yang didasarkan pada sakit hati ini dapat berujung pada pengancaman

Baca Juga: Menteri Siti Nurbaya Sambut Baik Kaka Slank dan Komunitas Elders Kampanyekan Motor Listrik Kurangi Polusi

Profil dan Biodata Rebbeca Klopper, Artis yang Diduga Jadi Orang Ketiga dalam Hubungan Hanggini-Junior Roberts.
Profil dan Biodata Rebbeca Klopper, Artis yang Diduga Jadi Orang Ketiga dalam Hubungan Hanggini-Junior Roberts. Instagram/@rklopperr

"Setelah kita pelajari kasus ini, kasus ini berkaitan dengan kekerasan gender online dengan berbagai macam kekerasan bisa terjadi karena revenge porn adanya manipulasi, kemudian ada pihak yang sakit hati kemudian mengikuti dengan pengancaman. Kita punya bukti-bukti terkait itu semua, kita sudah mengumpulkan bukti bukti tentang pengancaman pada saat itu," tutur Raudhah Mariyah.


Apakah Penyebar video Asusila Dapat Dipidana?

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Yang dimaksud dengan Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah