MATA BANDUNG - Terbukti melakukan pelanggaran berat Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, prinsip dan kode etik apa saja yang dilanggar Anwar Usman? Mari kita simak.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi Anwar Usman. Hal ini berkaitan dengan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus hal tersbut dalam sidang pembacaan putusan etik yang dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat Selasa 7 November 2023.
Ketua MKMK Jimly, menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Kemudian Ketua MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.