Lakukan Pelanggaran Berat Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK, Apa Saja yang Dilanggar? Cek di Sini!

- 8 November 2023, 07:31 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie telah melakukan pemeriksaan kembali kepada Anwar Usman
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie telah melakukan pemeriksaan kembali kepada Anwar Usman /Youtube

 

MATA BANDUNG - Terbukti melakukan pelanggaran berat Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, prinsip dan kode etik apa saja yang dilanggar Anwar Usman? Mari kita simak.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)  memutuskan pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi Anwar Usman. Hal ini berkaitan dengan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus hal tersbut dalam sidang pembacaan putusan etik yang dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

Baca Juga: Setelah Postingan Chloe Picu Amarah Warganet, Grab Indonesia Berikan Donasi 3,5 Miliar untuk Warga Palestina

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat Selasa 7 November 2023.

Ketua MKMK Jimly, menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Jakarta Pusat
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Jakarta Pusat

Kemudian Ketua MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah