Bagaimana Kewenangan KPU dalam Menetapkan Pasangan Capres dan Cawapres, Begini Aturan Hukumnya!

- 15 November 2023, 10:58 WIB
KPU Telah mengumumkan nomor urut Capres dan cawapres 2024, Pasangan Anies dan Cak Imin mendapatkan nomor urut 1, Prabowo Gibran dapat nomor ururt 2 dan Ganjar Mahfud nomor urut 3.
KPU Telah mengumumkan nomor urut Capres dan cawapres 2024, Pasangan Anies dan Cak Imin mendapatkan nomor urut 1, Prabowo Gibran dapat nomor ururt 2 dan Ganjar Mahfud nomor urut 3. /Instagram ///

 

MATA BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkompetisi dalam Pemilu Presiden 2024.

Dikutip dari Antara News, KPU menyatakan bahwa capres dan cawapres dinyatakan telah memenuhi syarat.

"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Anggota KPU Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin.

Penetapan tersebut dituangkan dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1632 Tahun 2023.

 Baca Juga: Sekjen PDI-P Pertanyakan Status Cawapres Gibran, Mahfud Md Nyatakan Tak Masalah, KPU Akan Putuskan 13 Nov

Logo KPU
Logo KPU

Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah