Bupati Labuhan Batu Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Barang dan Jasa

- 13 Januari 2024, 07:28 WIB
KPK Tetapkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga dan Anggota DPRD serta 2 Orang Swasta Tersangka
KPK Tetapkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga dan Anggota DPRD serta 2 Orang Swasta Tersangka /

 

MATA BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan barang dan jasa, kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, 12 Januari 2024.

KPK menahan empat tersangka yakni Bupati Labuhan Batu Erik A Ritonga, Anggota DPRD Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga serta pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumut dengan barang bukti uang tunai Rp551,5 juta dari dugaan penerimaan Rp1,7 miliar.

"Tim Penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RAR, FS, dan ES; masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024 di Rutan KPK," lanjut Gufron.

Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempat tersangka, kata Gufron, berawal dari laporan dan informasi masyarakat atas dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, berupa pengondisian pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Baca Juga: Capres dan Cawapres Siap Presentasi Gagasan Anti Korupsi di Hadapan KPK

Setelah mendapatkan informasi, dimana telah terjadi pemberian berupa penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan EAR. KPK langsung bergerak untuk mengamankan para pihak yang berada di Kabupaten Labuhan Batu.

Sejumlah uang tunai sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sekitar Rp1,7 miliar, berhasil diamankan KPK dalam OTT tersebut.

Gufron mengungkapkan bahwa Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga (EAR) mensyaratkan fee hingga 15 persen dari nilai proyek bagi kontraktor agar dimenangkan dalam tender pengadaan barang dan jasa

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah