Sejarah Baru dalam Sidang PHPU, Mahfud Sebut Dissenting Opinion Terjadi karena Tak Ada Kesepakatan Suara Hakim

- 22 April 2024, 23:14 WIB
Mahfud MD mengucapkan selamat kepada seluruh Timnas Garuda U-23 karena telah mengharumkan nama Indonesia di kancah Asia.
Mahfud MD mengucapkan selamat kepada seluruh Timnas Garuda U-23 karena telah mengharumkan nama Indonesia di kancah Asia. /RRI

"Menurut saya, hakimnya semua baik. Delapan hakim yang memutus ini insya Allah baik-baik," kata Mahfud.

Senin, MK memutuskan dua sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan.


MK menolak semua permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo karena menurut mereka tidak beralasan secara hukum.

Tiga Hakim Konstitusi, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan itu. Pada dasarnya, ketiga hakim konstitusi tersebut berpendapat bahwa MK harus meminta pemungutan suara ulang di beberapa wilayah.

Dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin secara khusus meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024.

Selain itu, mereka meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilihan presiden 2024. Kemudian, mereka meminta MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden 2024 tanpa memasukkan Prabowo-Gibran.***

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah