KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya. Dimana 93 orang pegawai dinyatakan oleh Dewan Pengawas KPK terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Akhirnya sebanyak 66 orang pegawai KPK diberhentikan, 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Disclaimer: Artikel ini telah tayang di Portal Antara dengan judul “66 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Akhirnya Dipecat”.***