Empat Operator Judi Online di Depok Ditangkap, Mereka Menjalankan Kegitannya Sejak 2021

- 27 April 2024, 06:15 WIB
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers penangkapan empat operator judi online di Depok.
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers penangkapan empat operator judi online di Depok. /pmjnews.com/Fajar

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu, para pelaku dikenai Pasal 303 KUHP pasal perjudian dan juncto pasal 3, 4, dan pasal 5 tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang di Portal pmjnews.com dengan judul “Raup Untung Rp30 Miliar, Empat Operator Judi Online di Depok Ditangkap".***

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah