MATA BANDUNG - Dua produser asal Korea Selatan yang memproduksi program televisi sejumlah artis, dideportasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali.
Dua produser tesebut, termasuk produser Hyoyeon dari grup musik SNSD hingga Dita Karang dari grup musik Secret Number.
Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan di Denpasar, Minggu, bahwa Keduanya terbukti telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan juga tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.
Keduanya yakni berinisial YJC dan produser perempuan berinisial NJ dideportasi karena keduanya merupakan orang yang bertanggung jawab atas proses produksi program reality show televisi bertajuk "Pick me trip in Bali".
Mereka dideportasi pada Sabtu 27 April 2024 malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menggunakan maskapai Malaysia Airlines menuju Korea Selatan yang transit melalui Kuala Lumpur Malaysia.
Keduanya dikenakan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan masuk daftar penangkalan masuk wilayah RI.
Dijelaskan oleh Suhendra, awalnya produser tersebut telah mengajukan permohonan izin untuk pembuatan film/video melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul. Sebelumnya KBRI Seoul memberikan rekomendasi terkait permohonan itu, namun ada sejumlah poin yang perlu diperbaiki lebih lanjut.
Namun, produser tersebut tidak kembali menghubungi KBRI Seoul, sedangkan kru dan artis yang total mencapai 32 orang itu sudah berada di Bali pada 21 April 2024.
Selanjutnya,KBRI Seoul berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Melalui Direktur Perfilman Musik dan Media Kemendikbud Ristek meneruskan informasi tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali.