MATA BANDUNG - Pemerintah Selandia Baru keluarkan aturan aneh. Kentut dan Sendawa Sapi di Selandia Baru akan kena pajak.
Baru-baru ini, Pemerintah Selandia Baru akan menerbitkan aturan wajib pajak bagi kentut dan sendawa sapi.
Aturan wajib pajak diperuntukkan bagi peternak yang memiliki sapi yang kentut dan sendawa.
Baca Juga: DKPP Kota Bandung Musnahkan Lebih dari 369 Kg Jeroan Sapi dan Domba Kurban
Dikabarkan aturan Pemerintah Selandia Baru tentang wajib pajak bagi kentut dan sendawa sapi merupakan yang pertama di dunia.
Latar belakang aturan wajib pajak kentut dan sendawa sapi karena untuk mengurangi perubahan iklim dari efek gas rumah kaca.
Emisi efek gas rumah kaca salah satunya bersumber dari industri peternakan, yang merupakan tempat sapi dipelihara.
sBaca Juga: Resep Olahan Daging Qurban, Sapi Lada Hitam Untuk Keluarga
Aturan tersebut disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern, pada Selasa 11 Oktober 2022 lalu.