MATA BANDUNG - Agresi Israel terhadap Palestina mendapat reaksi internasional karena besarnya korban yang ditimbulkan aksi tersebut, yang sebagian besar adalah warga sipil.
Sebagaimana yang dijelasakan dalam Jurnal Dinamika Hukum Vol. 9 No. 2 Mei 2009 berjudul “Agresi Israel Terhadap Palestina Perspektif Hukum Humaniter Internasional” oleh Aryuni Yuliantiningsih. Sepanjang 27 Desember 2008 – 20 Januari 2009, dunia internasional dikejutkan dengan adanya serangan melalui pemboman lewat udara maupun darat yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina di Jalur Gaza. Agresi Israel ke Palestina selama 22 hari telah mengakibatkan korban penduduk sipil sekitar 1443 orang tewas dan 5000 orang luka-luka.
Menurut hukum kemanusiaan, agresi Israel terhadap Palestina telah melanggar asas hukum humaniter, yaitu : asas kemanusiaan, asas pembatasan dan prinsip pembedaan.
Dari sudut pandang hukum humaniter, perang merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dihindari sehingga hukum humaniter mencoba untuk mengatur agar suatu perang dapat dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan atau memanusiawikan perang.
Tujuan utama hukum humaniter adalah memberikan perlindungan dan pertolongan kepada mereka yang menderita/ menjadi korban perang, baik mereka yang secara aktif turut serta dalam permusuhan maupun yang tidak turut serta dalam permusuhan.
Agresi Israel ke Palestina selama 22 hari telah mengakibatkan korban penduduk sipil sekitar 1443 orang tewas dan 5000 orang lukal-uka. Hal ini bertentangan dengan prinsip kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan dan perlindungan terhadap penduduk sipil telah lama dikenal dalam membatasi korban karena peperangan.