Menurut PBB, aksi Israel tersebut telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terusir dari tempat tinggalnya, dengan 60 persen infrastruktur di Gaza mengalami kerusakan atau hancur. Selain itu, kondisi kemanusiaan di Gaza semakin memburuk karena terjadi kelangkaan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang parah.
Pada tanggal 26 Januari, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan putusan awal yang memerintahkan Israel untuk menghentikan tindakan genosida dan berupaya memperbaiki kondisi kemanusiaan di Gaza.***