Menag Melarang Adanya Kegiatan Menyambut Hari Raya Idul Adha Pada Zona PPKM Darurat Covid -19

17 Juli 2021, 03:30 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tegaskan tidak adanya takbiran keliling, takbir dan shalat idul adha di mesjid, mushola, dan lapangan di zona ppkm darurat / /Kemenag//

MATA BANDUNG - Untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid -19 di Indonesia Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik pada Hari Raya Idul Adha.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada Hari Raya Idul Adha tahun ini. Lindungi diri anda, lingkungan dan juga keluarga agar tidak terkena Covid -19 dengan tetap dirumah saja dan tingkatkan protokol kesehatan saat PPKM Darurat berlangsung,” tutur Yaqut.

Yaqut mengatakan bahwa butuh kesadaran dari berbagai pihak untuk memutus mata ranta penyebaran Covid -19 varian delta yang kini telah menyebar secara masif di Indonesia.

Baca Juga: Oke Nurwan Pastikan Ketersediaann Hewan Kurban Cukup Saat Hari Raya Idul Adha 20 Juli 2021

Untuk itu dia menilai jika masih saja ada masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Adha, akan membuat penyebaran Covid -19 Delta semakin menyebar luas.

“Larangan mudik Hari Raya Idul Adha merupakan kebijakan pemerintah yang ingin melindungi seluruh warga negara Indonesia dari Covid -19 Delta ini,” tutur Yaqut.

Pelarangan shalat id Hari Raya Idul Adha juga merupakan salah satu upaya agar masyarakat mematuhi Surat Edaran Menag Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara peribadatan di Tempat Ibadah, Malah Takbiran, Sholat Idul Adha di wilayah yang ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Darurat atau PPKM Darurat.

Baca Juga: 5 Manfaat Vitamin D Yang Belum Kamu Ketahui, Salah Satunya Bisa Mencegah Kanker.

Baca Juga: Bantu Kemenkes Penuhi Kebutuhan Oksigen dan Vaksin, Sea Group, Shopee, dan Garena Sumbang 1.000 Tabung Oksigen

Surat Edaran tersebut menjelaskan, pelarangan semua agama untuk beribadah di rumah ibadah yang berada dalam zona PPKM Darurat, pelarangan malam takbiaran di masjid atau mushola, takbir keliling, serta penyelenggaraan Sholat Idul Adha di masjid, mushola atau lapangan yang berada pada zona PPKM Darurat.

“Edaran ini dibuat untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid -19 dan memberikan  keselamatan juga rasam aman dalam menyambut Hari Raya Idul Adha,” tutur Yaqut.

Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang.

Editor: Ilhamdi T

Tags

Terkini

Terpopuler