Menghadapi Masalah Parkir Liar, Perlu Adanya Sinergi Dishub Kota Bandung dan Peran Serta Seluruh Elemen

22 April 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi area parkir daerah Braga /Dok. Bandung.go.id/

MATA BANDUNG - Menghadapi masalah parkir liar yang ada di wilayah Kota Bandung, perlu adanya sinergi Dinas Perhubungan Kota Bandung (Dishub) dan peran serta seluruh elemen terkait. Pemkot Bandung terus mengawasi parkir liar dan terus mendidik petugas parkir agar bertindak sesuai aturan.


"Parkir liar itu bukan melulu salah pemerintah, tapi masyarakat juga harus paham. Harus bisa memilih dan milah (lokasi parkir). Jadi misalnya parkir di trotoar ngapain parkir di trotoar? kan trotoar itu bukan untuk parkir, tapi untuk pejalan kaki," kata Plt. Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara di Balai Kota Bandung, Jumat 19 April 2024.

Asep berharap masyarakat mengetahui aturan lalu lintas. Misalnya, jika ada rambu yang menyatakan bahwa parkir dilarang, orang tidak akan melanggarnya.

"Jadi bedakan parkir legal dengan parkir ilegal. Kalau parkir ilegal itu parkir yang notabene di tempat yang salah. Kalau parkir yang legal di tempat yang benar, tidak menghalang seluruh lintasan kendaraan," beber Asep.

Baca Juga: Dishub Mulai Tertibkan Parkir Liar, Lokasinya Dirahasiakan

Ilustrasi area parkir daerah Braga

Asep menyatakan bahwa petugas resmi yang bertugas sebagai juru parkir juga memiliki seragam dan nama lengkap di setiap penjuru lokasi parkir.

"Juru parkir ada name tag-nya, ada ciri terus ada karcis yang resmi, itu untuk mengetahui berapa jam dia pakai (memarkirkan kendaraan). Parkir itu ada zona pusat, zona penyangga dan zona pinggiran, itu untuk tarif layanan juga sesuai, baik mobil besar, kecil hingga motor," jelas Asep.

"Saya berharap kepada masyarakat jangan sampai parkir yang salah. Jika parkir salah akan menimbulkan kemacetan itu yang menyebabkan pemborosan bahan bakar," imbuhnya.

Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021 menetapkan tarif parkir Kota Bandung.

Perwal menyatakan bahwa salah satu prinsip penerapan besaran tarif ini adalah untuk mempertimbangkan zona parkir, yang terdiri dari zona parkir pusat kota, zona parkir penyangga kota, dan zona parkir pinggiran kota.

Baca Juga: Pemkot Bandung Segera Tertibkan Parkir Liar dan PKL di Kawasan Alun-alun

Di area parkir pusat kota, tarif untuk sepeda motor adalah Rp3.000 per jam, dengan tambahan Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya. Tarif untuk kendaraan roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya adalah Rp5.000 per jam, dengan tambahan Rp5.000 untuk setiap jam berikutnya.

Di kawasan penyangga kota, parkir sepeda motor dikenakan Rp2.000 per jam, dengan tambahan Rp2.000 setiap satu jam berikutnya. Parkir kendaraan roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya dikenakan Rp4.000 per jam, dengan tambahan Rp4.000 setiap satu jam berikutnya.

Untuk kendaraan bermotor angkutan barang jenis boks dan pikap, tarif di zona parkir pinggiran kota adalah Rp3.000 per jam dan ditambah Rp3.000 setiap satu jam berikutnya. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya, tarif adalah Rp2.000 dan ditambah Rp2.000 setiap satu jam berikutnya.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: bandung.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler