MATA BANDUNG - Larangan mudik lebaran sudah ditetapkan pemerih pusat yang. Hal itu ditegaskan melalui surat edaran Edaran Nomor 13 Tahun 2021 itu diteken oleh Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo pada 21 April 2021 lalu.
Sedangkan masa peniadaan mudik lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021 sesuai surat edaran satuan tugas penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021.
Untuk itu, ada sejumlah hal yang perlu diketahui oleh warga Kota Bandung terkait larangan mudik lebaran.
Baca Juga: Kesiapan PTM Sudah 100 Persen, Disdik Kota Bandung Tunggu Izin Turun
Berikut aturan SE Satgas terkait larangan mudik lebaran:
A. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Penumpang pesawat domestik dan kereta api; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di Bandara atau Stasiun sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
2. Penumpang transportasi laut dan penyeberangan laut; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose secara langsung di Bandara sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
3. Penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi akan diperiksa surat negatif Covid-19 di tengah perjalanan, jika tidak ada maka dilakukan tes antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan.
Baca Juga: Ini Mimpi Oded di Hari Pendidikan Nasional 2021
B. Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.
Mereka yang harus mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.
Baca Juga: BREAKING News!!! Lampung Barat Kembali di Guncang Gempa Bumi
Perlu diketahui, setiap pelanggar terhadap SE Nomor 13 Tahun 2021 akan dikenai sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/tay pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.