MATA BANDUNG - Larangan untuk perjalanan mudik sudah ditetapkan dengan tegas sangat dilarang dalam upaya mencegah penyebaran Covid 19.
Tapi bagi calon penumpang yang memiliki perjalanan mendesak non mudik, PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menyediakan peralanan tersebut.
Tentu untuk dapat menggunakan jasa Kereta Api pada tanggal 6-17 Mei 2021 harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Baca Juga: Tersangka Sate Beracun Berhasil Diamankan Kepolisian
Syarat utamanya adalah adanya surat izin perjalanan bagi calon penumpang kereta api pada 6-17 Mei 2021.
Dikutip MATA BANDUNG dari laman resmi PT KAI, berikut adalah syarat perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik pada 6-17 Mei 2021.
Syarat perjalanan bagi pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (asn), pegawai badan usaha milik negara (bumn)/badan usaha milik daerah (bumd), prajurit tni, dan anggota polri wajib melampirkan surat izin perjalanan.
Baca Juga: Vaksinasi Massal bagi para Pelaku Usaha Perdagangan Ditinjau Langsung Presiden Jokowi
Print out surat izin perjalanan secara tertulis dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda tangan basah atau elektronik dari pejabat.