Nekat Mudik Lebaran, Siap-siap Ini Saksi yang Sudah Menanti

- 3 Mei 2021, 22:30 WIB
Ilustrasi jelang mudik lebaran.*
Ilustrasi jelang mudik lebaran.* /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

Diakui Hery, dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13/2021 Tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H disebutkan terdapat peniadaan mudik.

Jika SE tersebut dicermati khususnya poin f nomor 3, terkait siapa pelaku perjalanan dalam kurun waktu 6-17 Mei itu sudah jelas.

Yakni, yang melakukan perjalanan dalam maupun luar negri dengan tujuan mudik Lebaran dan wisata.

"Jadi sudah jelas eksplisit dan dijelaskan (dalam SE Satgas Covid-19 No 13/2021 dan adendum) sudah clear. Di sana dijelaskan yang dikecualikan itu yang emergency, persalinan, hamil, meninggal, sakit keras dan sejenisnya," ujar Hery. 

Baca Juga: Ribuan Penggemar Inter Milan dan Ajax Merayakan Kemenangan Gelar Langgar Protokol Kesehatan

"Kemudian, pengecualian pun berlaku bagi mereka pelaku perjalanan dalam rangka tugas, kemudian dalam rangka kedinasan bagi ASN, Polri, pegawai swasta, pekerja informal, masyarakat umum dengan menyertakan surat izin (dengan print out) atasan, kepala desa. Menyertakan pula dengan keterangan hasil bebas dari Covid-19 dengan berbagai metode,"tuturnya melanjutkan.

Hery mengaku ada peluang pelanggaran di lapangan. Pihaknya pun harus bisa membedakan pelaku perjalanan wisata maupun mudik Lebaran. 

Selain kembali meneguhkan amanat SE Satgas Covid No 13/2021, adendum serta Permenhub 13/2021, pihaknya akan menggerakkan kordinasi akbar bidang perhubungan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Telah Menetapkan 1 Syawal 1442 H Jatuh Pada 13 Mei 2021

Hery ingin semua kepala dinas perhubungan kota kabupaten hadir. Selain itu juga Hery akan gunakan saluran Satgas Pemilihan Ekonomi Daerah (PED) maupun Satgas Penanganan Covid-19 daerah untuk sarana kordinasi, menyamakan persepsi dan antisipasi di lapangan. 

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x