Pembayaran THR di Cicil, Perusahaan Ini Ngaku Pailit, 1300 Pekerjanya Gigit Jari

- 3 Mei 2021, 23:30 WIB
Ilustrasi perusahaan yang pembayaran THR di Cicil
Ilustrasi perusahaan yang pembayaran THR di Cicil /A Fauzi/mohamed_hassan/pixabay.com

Bagi pengusaha yang melanggar atau tidak melaksanakan peraturan akan dijatuhi sanksi berupa denda sebesar 5 persen dan sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis, pembatasan sebagian usaha sampai dengan pencabutan dan pembekuan izin berusaha secara penuh.

“Kami tetap meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Jabar untuk tetap memberikan THR sekaligus, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, paling tidak H-1 lebaran,” tutur Pak Uu.

Baca Juga: Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Telah Menetapkan 1 Syawal 1442 H Jatuh Pada 13 Mei 2021

“Kata-kata besi juga dikeluarkan, seperti kalau kami bayar (THR) perusahaan akan bangkrut dan tidak bisa operasional lagi, itu sudah sering saya dengar. Kami tentu percaya, tetapi harapan kami ada usaha kembali (untuk membayar THR),” imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x