MATA BANDUNG - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 pelarangan mudik Lebaran lebaran berlaku selama 12 hari dimulai tanggal 6-17 Mei 2021. Larangan ini berlaku untuk semua moda transportasi.
Walaupun mudik Lebaran dengan tegas dilarang pemerintah, namun pihak kepolisian dari berbagai kota bersiap mengantisipasi masyarakat yang berpotensi melanggar aturan tersebut.
Para petugas bersiap dengan melakukan penyekatan sebagai langkah lanjutan untuk masyarakat yang nekat mudik Lebaran ke daerah asal masing-masing.
Baca Juga: Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Terancam Dipecat
Upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang masih mengintai dan harus diwaspadai.
Penyekatan ini akan dilakukan di tujuan utama para pemudik seperti Provinsi Jawa dan Bali.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com, Kakorlantas Polri Irjen Pol istiono menyebutkan akan menyiapkan 333 titik penyekatan di sepanjang Jawa dan Bali.
Baca Juga: Dinilai Cukup, Presiden Jokowi Tidak Akan Impor Beras Sampai Juni 2021
“Tahun ini ada 333 titik penyekatan mulai dari Lampung hingga Bali.