Di samping itu, para pekerja yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) juga bisa menggunakan mekanisme vaksin gotong royong. Menurut Airlangga, aturan mengenai vaksin gotong royong akan diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.
“Nanti Kementerian Kesehatan akan menerbitkan Permenkes terkait dari harga vaksin gotong royong. Kemudian terkait dengan jenis vaksinnya adalah vaksin Sinopharm,” jelasnya.***