Shalat Idul Fitri Diwajibkan Dirumah Bagi Warga Zona Merah Dan Oranye.

- 4 Mei 2021, 21:10 WIB
Ilustrasi salat Idul Fitr
Ilustrasi salat Idul Fitr /Freeik/

MATA BANDUNG - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, mengatakan, warga yang berada di zona merah dan oranye memiliki resiko penularan Covid-19 yang tinggi, dan diwajibkan Shalat Idul Fitri di rumah.

"Bagi masyarakat yang berada di zona merah dan oranye maka diwajibkan untuk shalat Idul Fitri di rumah saja," kata Wiku seperti dikutip dari AntarSelasa 4 Mei.

Masyarakat yang berada di zona kuning dan hijau diperbolehkan untuk Shalat Idul Fitri dimesjid sesuai dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Jose Mourinho Akan Menjadi Manager Baru AS Roma

Baca Juga: Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Terus Berupaya Memperkuat Pemulihan Ekonomi Nasional

"Shalat Idul Fitri berjamaah dapat dilakukan di daerah zona kuning dan hijau dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan diikuti maksimal 50 persen jamaah dari total kapasitas masjid serta jamaah membawa perlengkapan shalat sendiri," Tambah Wisnu.

Pengurus mesjid atau mushala harus menyediakan fasilitas pendukung seperti tempat cuci tangan atau hand sanitizer dan selalu memastikan para jamaah taat dengan protokol kesehatan Covid -19.

Wiku mengatakan, pengurus mesjid dapat menggunakan teknologi virtual dalam menyiarkan khutbah, jika itu memungkinkan.

Baca Juga: Perawat Cantik Dibakar Hidup-hidup, Pelaku Masih Dalam Pencarian

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x