Kasus Kematian Pasca Disuntik Vaksin Astrazeneca DPR Menuntut Penjelasan dari Pemerintah

- 11 Mei 2021, 11:00 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena. /dpr.go.id

MATA BANDUNG - Kasus kematian setelah disuntik vaksin Covid-19 terjadi di Indonesia. Seorang pemuda berusia 22 tahun asal Buaran, Jakarta, bernama Trio Fauqi Virdaus meninggal sehari setelah disuntik menggunakan vaksin Astrazeneca di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 5 Mei 2021.

Merespon hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena meminta pemerintah dalam hal ini, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) untuk melakukan investigasi terhadap kasus kematian yang diduga akibat pemberian Vaksin Astrazeneca.

"Kejadian ini harus menjadi perhatian seirus. Pemerintah perlu segera melakukan pengecekan berdasarkan data dan analisa yang kuat atas kasus kematian yang diduga akibat pemberian Vaksin Astrazeneca," katanya melalui rilis yang diterima Parlementaria, Senin 10 Mei 2021.

Baca Juga: Bukit Senyum Wisata Alternative di Kabupaten Bandung Barat

Selain itu, Politisi Partai Golkar itu meminta pemerintah menjelaskan kepada publik secara transparan terkait kejadian kematian yang diduga akibat pemberian vaksin Astrazeneca. Agar masyarakat tetap memiliki spirit positif dalam mengikuti pelaksanaan vaksinasi.

"Pemerintah perlu menyampaikan kepada publik apa yang terjadi. Kalau barang masih bermasalah, sebaiknya di-hold dulu, jangan sampai ada korban lagi. Penggunaan vaksin Astrazeneca harus dilakukan secara hati-hati," saran Melki.

Dijelaskan Melki, Komisi IX DPR sempat memanggil Badan POM karena memberi izin vaksin Astrazeneca untuk digunakan di Indonesia.

Baca Juga: Kemenpora Meningkatkan Peberdayaan Pemuda untuk Pembangunan Indonesia

Langkah itu perlu ditempuh menyusul sejumlah negara di Uni Eropa mulai menghentikan pemesanan vaksin setelah ditemukan beberapa kejadian di antaranya pengentalan darah.

Halaman:

Editor: Nugraha A.M

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x