Seringnya Mendapatkan Laporan Kecelakaan, Menhub Ubah Batas Kecepatan Kendaraan Dalam Kota 30KM

- 12 Juni 2021, 18:05 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi  di  Bandara Jenderal Besar Soedirman pada Jumat, 11 Juni 2021
Menhub Budi Karya Sumadi di Bandara Jenderal Besar Soedirman pada Jumat, 11 Juni 2021 /Nandang Permana/Humas Kemenhub

MATA BANDUNG - Seringnya mendapat laporan kecelakaan di dalam kota, Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan (Menhub) akan membuat aturan baru terkait lalu lintas yang ada di Indonesia.

Aturan baru tersebut berkaitan dengan penggunaan kecepatan kendaraan ketika melaju di dalam kota.

Menhub meminta agar batas kecepatan kendaraan di dalam kota dikurangi yang awalnya 50 KM/jam menjadi 30 KM/ jam.

Baca Juga: Mensos Resmikan Sentra Kreasi Atensi (SKA), Sambil Lelang Sepatu Pedagang

Permintaan ini disampaikan oleh Menhub pada acara Pekan Nasional Keselamatan Jalan Raya yang diselenggarakan beberapa waktu lalu.

Disebutkan bahwa 40 persen kecelakaan di dalam kota merupakan karena overspeeding.

"Maka dari itu, kita harus membatasi kecepatan kendaraan hingga 30 km/jam dalam menjaga keselamatan," kata Budi Karya Sumadi dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Beroperasinya Bandara Jendral Besar Soedirman Diharapkan Presiden Jokowi Dapat Menumbuhkan Ekonomi Jawa Tengah

Meskipun mewacanakan hal tersebut, Menhub tak memberikan informasi lanjutan apakah aturan tersebut akan direalisasikan atau tidak.

Halaman:

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x