MATA BANDUNG - Masyarakat Indoesia sempat dibuat geger karena banyak beredar kabar bahaya menerima atau mendonorkan dari orang penerima vaksin Covid - 19 dimasyarakat.
Kabar tersebut tidaklah benar atau Hoax, menerima atau mendonorkan darah dari orang yang sudah divaksin Covid - 19 tidaklah berbahaya.
Dikutip dari Instagram Indonesiabaik.id, berikut penjelasan tentang donor darah bagi yang sudah divaksin Covid-19
1.Seseorang yang telah disuntik vaksin Covid-19 dapat melakukan donor darah minimal setelah 14 hari usai vaksinasi.
2.Donor darah dari orang yang menerima vaksin seperti terapi plasma konvalesen.
Perlu diingat, plasma konvalesen adalah plasma darah yang diambil dari pasien Covid-19 yang telah sembuh.
Kemudian diproses agar dapat diberikan kepada pasien yang sedang dalam masa pemulihan setelah terinfeksi.
Pemberian waktu selama 14 hari dilakukan untuk memberikan jeda agar tidak ada KIPI.