MATA BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau penyembelihan hewan kurban khususnya di wilayah berzona merah atau daerah penularan Covid-19 tinggi hendaknya dilakukan di rumah potong hewan (RPH)
"Kalau zona merah tetap tidak diperbolehkan (menyembelih hewan kurban di lapangan), diarahkan ke rumah potong hewan, kemudian nanti dibagikan oleh panitia ke rumah masing-masing," ujar Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda dalam siniar yang dipantau dari Jakarta, Rabu.
Berbeda halnya jika berada di zona hijau atau kuning penularan Covid-9, MUI mempersilakan menggelarnya pemotongan hewan kurban di lapangan, dengan catatan panitia menerapkan protokol kesehatan dan tak menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: 12 Tim Pastikan Lolos 16 besar, 4 Tim Ini Masih Peluang Lolos
Penerapan Prokes yang dimaksud seperti proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik, memakai masker, disiplin mencuci tangan dengan sabun, dan tak saling bergantian memakai alat penyembelihan.
Selain itu, proses penyembelihannya bisa dilakukan secara berkala sampai tanggal 13 Zulhijah atau Tasyrik. Menurutnya, pembagian jarak waktu itu untuk meminimalisir kerumunan yang diakibatkan penyembelihan hewan kurban.
"Begitu pula dengan pendistribusian, jika dulu calon penerima diundang dan disebarkan kupon lalu datang ke lokasi itu sangat rawan, sehingga mengimbau pendistribusiannya di antarkan ke masing-masing rumah," kata dia.
Baca Juga: Lahir Anak Pertama Rey Mbayang Ciptakan Lagu Untuk Sang Anak
Sebelumnya, MUI meminta masyarakat untuk menggelar Shalat Idul Adha di rumah jika berada di zona merah atau zona tak terkendali guna menghindari diri dari potensi penularan Covid-19.