Menag Melarang Adanya Kegiatan Menyambut Hari Raya Idul Adha Pada Zona PPKM Darurat Covid -19

- 17 Juli 2021, 03:30 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tegaskan tidak adanya takbiran keliling, takbir dan shalat idul adha di mesjid, mushola, dan lapangan di zona ppkm darurat
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tegaskan tidak adanya takbiran keliling, takbir dan shalat idul adha di mesjid, mushola, dan lapangan di zona ppkm darurat / /Kemenag//

Surat Edaran tersebut menjelaskan, pelarangan semua agama untuk beribadah di rumah ibadah yang berada dalam zona PPKM Darurat, pelarangan malam takbiaran di masjid atau mushola, takbir keliling, serta penyelenggaraan Sholat Idul Adha di masjid, mushola atau lapangan yang berada pada zona PPKM Darurat.

“Edaran ini dibuat untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid -19 dan memberikan  keselamatan juga rasam aman dalam menyambut Hari Raya Idul Adha,” tutur Yaqut.

Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang.

Halaman:

Editor: Ilhamdi T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah