Berikut Cara Cek Sertifikat Vaksin Kamu di Link Berikut Saat PPKM Darurat

- 23 Juli 2021, 16:30 WIB
Aplikasi peduli lindungi untuk kamu yang kebingungan cek sertivikasi vaksin nasional
Aplikasi peduli lindungi untuk kamu yang kebingungan cek sertivikasi vaksin nasional /diambil dari tangkap layar google play store

MATA BANDUNG - Banyak yang mempertanyakan bagaimana cara melihat sertifikat vaksin Covid -19 untuk masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi  nasional.

Pasalnya dokumen sertifikat bukti vaksin Covid -19 menjadi salah satu syarat bagi pelaku perjalanan untuk melakukan perjalanan dalam dan luar kota saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4.

Banyak masyarakat kebingungan dimana untuk melihat seerifikat yang sangat diperlukan ini.

Baca Juga: Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi Tinggal 4 Minggu Lagi, Segera Daftarkan Dirimu Lewat Link Dibawah Ini

Baca Juga: Sebelum Berpulang Karena Covid -19, Ayahanda Arbani Yasiz Berikan Pesan Menyentuh Hati

Melansir situs covid19.go.id, untuk mengecek sertifikat vaksin caranya sangat mudah.

  1. Kunjungi website PeduliLindungi di https://www.pedulilindungi.id/periksa-sertifikat lalu isi info login sesuai petunjuk. Jika belum punya akun, bisa daftar terlebih dulu.
  2. Jika sudah berhasil mengakses tautan di atas, periksa Sertifikat Vaksinasi COVID-19 dengan memasukkan data vaksinasi seperti: Nama Lengkap, NIK / No. Paspor, Tanggal Lahir, Tanggal Vaksinasi, Jenis Vaksin yang diterima.
  3. Pastikan data yang dimasukkan sesuai, lalu klik tombol "Periksa" untuk tampilkan hasilnya.
  4. Bila sertifikat tidak tersedia, hubungi CALL CENTER 119 dengan extension 9 untuk mendapatkan bantuan.
  5. Ingat, jangan mengumbar data ataupun sertifikat vaksinasi sembarangan atau ke publik karena ada banyak data pribadi berharga di situ yang dapat disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab.

Untuk informasi terkait Covid -19 kunjungi situs resmi Penanganan Covid -19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id dan https://s.id/infovaksin.***

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah