Dinar Candy Terancam Dijerat Pornoaksi karna aksinya Pakai Bikini di Pinggir Jalan

- 5 Agustus 2021, 14:45 WIB
Dinar Candy Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Buntut dari Aksi Protesnya Berbikini di Pinggir Jalan
Dinar Candy Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Buntut dari Aksi Protesnya Berbikini di Pinggir Jalan /Instagram.com/@dinar_candy

MATA BANDUNG- saat ini polisi tengah mengusut dugaan pelanggaran terhadap Dinar Candy yang telah melakukan aksi pakai bikini dipinggir jalan.

"Kita cek dulu kebenarannya, apakah yang di video itu dia," kata Argo Yuwono selaku polri Irjen saat dihubungi wartawan, Rabu 4 Agustus 2021. Argo belum berkomentar lebih dalam saat ditanyakan aksi Dinar Candy ini apakah termasuk pornoaksi.

Polres mencari tahu lokasi Dinar Candy pakai bikini. AKBP Ruslan Idris memberitahukan bawa pihaknya sudah mencoba menghubungi beberapa teman Dinar Candy atas aksi yang di lakukannya itu.

Baca Juga: Dinar Candy Memenuhi Janjinya, Nekat Pakai Bikini di Pinggir Jalan, Setres PPKM Diperpanjang

Baca Juga: Kartu Prakerja Glombang 18 Segera Dibuka, Apa Saja Syaratnya

"Ini saya lagi tanya temen-temen dia itu kan DJ. Saya sudah dapat informasi dia DJ, dia host juga. Tapi informasi dari temannya ini di Bali," ujar Ruslan.

"Saya lagi nunggu temen dia. Tadi saya telepon temen dia katanya itu di Bali beberapa hari lalu," tambahnya.

Prof Hibnu Nugroho selaku pakar pidana menilai aksi Dinar ini termasuk unsur pidana pornoaksi. Hibnu menjelaskan bahwa peluang dinar candy dijerat Undang-undang no 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Rekomendasi Game Online terbaik 2021 yang Banyak dimainkan

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah