Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Akan Berubah Menjadi Putih di 2022, Simak Penjelasannya

- 15 Agustus 2021, 08:47 WIB
Ilustrasi plat nomor kendaraan / catmudi.co.id
Ilustrasi plat nomor kendaraan / catmudi.co.id /

MATA BANDUNG - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan berganti warna dasarnya, seperti diketahui warna pelat nomor kendaraan memilki warna dasar hitam. Namun tahun 2022 pihak kepolisian akan merubah warna tersebut menjadi warna putih.

Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddin menyebutkan, perubahan warna TNKB ini untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), atau menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

"Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil," ucapnya, Kamis 12 Agustus 2021.

Baca Juga: Viral: Aksi Begal Warteg pakai celurit di Tangerang Terekam CCTV

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat, Berikut Peringatan Untuk Warga Di Sekitar Pantai

jika pelat nomor mempunya warna dasar hitam dan tulisan berwarna putih, ketika difoto kerap terjadi kesalahan baca. Misalkan angka 5 bisa dikira 'S', begitu juga dengan angka 1 yang mirip dengan huruf 'I'.

"Untuk pelaksanaannya akan bertahap mengikuti manajemen anggaran pemerintah. Dianggarkan terlebih dahulu tahun ini dan tahun depan baru pengadaan material TNKBnya. Setelah TNKBnya ada baru kita bisa pasang di kendaraan bermotor milik masyrakat," tuturnya.

Akan diberlakukan dari kendaraan baru yang akan didaftarkan, kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis. Bisa juga bagi masyarakat yang melakukan perpanjangan STNK dan ada perubahan pemilik kendaraan.

Pelat itu sendiri fungsinya sebagai identitas dari kendaraan, seperti kode wilayah, nomor, bulan dan tahun terdaftar. Pelat yang menempel di kendaraan ini tidak berlaku selamanya dan pada umumnya di di pasang di bagian depan dan belakang kendaraan.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung, Catat Lokasi Dan Jadwalnya Hari Ini Minggu 15 Agustus 2021

Yang Biasanya bagian bawah pelat nomor, tertera bulan dan tahun berlakunya. Tahun pada pelat menunjukkan lima tahun setelah kendaraan terdaftar. Jika masa berlaku pelat nomor sudah lewat, tentunya sang pemilik kendaraan harus menggantinya dengan yang terbaru.

Sementara itu Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, untuk pajak lima tahunan diwajibkan bayar pajaknya harus datang ke kantor Samsat dan kendaraan juga harus dibawa.

“Pajak lima tahunan ini kendaraan juga dilakukan cek fisik kendaraan, seperti nomor rangka dan nomor mesin. Jadi kendaraan harus dibawa,” kata Herlina kepada Kompas.com, Senin 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 15 Agustus 2021: Pisces Jangan Kompromikan Keyakinanmu

Sementara mengenai persyaratan yang harus dibawa oleh wajib pajak saat pajak lima tahunan sama seperti saat pajak satu tahunan.

"Persyaratannya pajak lima tahunan seluruh wilayah sama, seperti membawa STNK, BPKB, KTP atas nama pemilik dan juga kendaraan yang akan dipajakkan," Tuturnya. ***

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah