MATA BANDUNG - Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Karawang, Martha Parulina Berliana mengatakan pihaknya sudah melakukan peninjauan lapangan terkait pemotongan dana bansos atau Bantuan Sosial Tunai (BST).
"Kami sebelumnya sudah menindaklanjuti (laporan warga terkait pemotongan dana bansos tunai) dengan pengumpulan bukti dan peninjauan lapangan," kata Parulina di Karawang, Jawa Barat, Jumat 10 Agustus 2021, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, warga Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang ada laporan terkait dugaan pemotongan bansos tunai dari yang seharusnya Rp600.000 menjadi Rp300.000.
Baca Juga: Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 21 Augstus 2021. Buruan klaim Sebelum Limit
Baca Juga: Bagaimana Cara klaim Kode Redeem Mobile Legends? Apa Kode Redeem Itu? Simak Penjelasannya
Setelah pengumpulan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, pada akhirnya pihak desa melalui Kepala Desa Pasirtalaga Yani Utari Indriani, mengembalikan uang pemotongan itu kepada warga yang bansos tunainya dipotong.
Kajari mengatakan kalau pengembalian uang potongan kepada warga itu bukan atas dasar arahan pihak penegak hukum. Kemungkinan itu inisiatif kepala desa Pasirtalaga.
Ditanya mengenai apakah penanganan perkara itu dilanjutkan atau tidak, Kajari menyebut kalau perkara itu belum masuk tahap penyelidikan.
Dia hanya menyampaikan kalau pengembalian uang dari pemotongan dana bansos atau BST itu membawa manfaat kepada masyarakat.