Cegah Penyebaran Covid-19, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Gunakan Transportasi

- 26 Agustus 2021, 19:10 WIB
Cegah Penyebaran Covid-19, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Transportasi
Cegah Penyebaran Covid-19, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Transportasi /PeduliLindungi


MATA BANDUNG - Pemerintah terus melakukan upayanya menekan penyebaran virus Covid-19 dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang dinilai bisa mencegah

Yang terbaru Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Bersama para operator transportasi tengah mempersiapkan penerapan aplikasi PeduliLindungi pada seluruh moda transportasi untuk menjadi syarat bepergian dalam upayanya mencegah penyebaran Covid-19.


Karena sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting dalam menekan angka penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Cara Mendaftar BLT Subsidi Gaji Bagi Guru Honorer

Baca Juga: Alhamdulilah !! BOR di Jabar Turun


Rencananya, pengaplikasian kebijakan ini akan di laksanakan serentak mulai Sabtu, 28 Agustus 2021. Nantinya Aplikasi PeduliLindungi akan menjadi syarat perjalanan transportasi baik di moda darat, laut, udara dan perkeretaapian.


"Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19".Tutur Menhub


" Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik, " jelas Menhub.


Untuk itu, Menhub telah mengintruksikan para Direktur Jendral di lingkungan Kemenhub untuk segera menyusun aturanya. Agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

Baca Juga: Sembilan Kriteria Guru Honorer yang Bisa Mencairkan BLT Subsidi gaji 2021

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah