Masyarakat Hanya Butuh Surat Agar Bisa Menggunakan Ruang Publik

- 17 September 2021, 14:30 WIB
Kepala BNPB/Ketua Satgas Penangan Covid-19 Ganip Warsito.
Kepala BNPB/Ketua Satgas Penangan Covid-19 Ganip Warsito. /BNPB

MATA BANDUNG - Dalam rangka meningkatkan Herd Immunity pemerintah terus menggalangkan vaksinasi diberbagai wilayah Indonesia.

Oleh karena itu pemerintah menetapkan aturan bagi masyarakat yang ingin mengunjungi pusat perbelanjaan agar menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid -19.

Penetapan aturan tersebut banyak menuai protes, pasalnya beberapa masyarakat ada yang tidak memiliki gawai yang memadai untuk mendownload aplikasi Peduli Lindungi yang terdqpat sertifikat vaksin.

Baca Juga: TNI AL Perketat Keamanan Wilayah Laut Natuna Utara Setelah Kapal China Dan As Mendekati Perbatasan ZEE

Menanggapi hal tersebut Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid -19 Ganip Warsito menjelaskan bahwa masyarakat yang tidak memilik gawai yang memadai akan diberikan fasilitas agar dapat menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

"Untuk kedepannya kami akan berusaha memfasilitasi masyarakat yang tidak memiliki gadget atau gawai yang tidak memadai menggunakan aplikasi Peduli Lindungi" tutur Ganip Warsito Kamis, 16 September 2021.

Baca Juga: Kapal Penyeberangan Pengayoman IV Milik Kemenkumham Tenggelam

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka di Kota Bandung, Belajar Lancar

Ganip Warsito juga mengatakan bahwa warga yang sudah melakukan vaksin pertama dan kedua, dapat mengunduh sertifikat vaksin di aplikasi Peduli Lindungi.

Halaman:

Editor: Ilhamdi T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah