Penuhi 2 Syarat Ini Supaya Bisa Cairkan BLT UMKM Tahap 3

- 28 Oktober 2021, 12:25 WIB
Masuk ke 2 link ini untuk jadi penerima BPUM di Oktober 2021,  dan dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta sekarang. (unsplash.com/Mufid Majnun)
Masuk ke 2 link ini untuk jadi penerima BPUM di Oktober 2021, dan dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta sekarang. (unsplash.com/Mufid Majnun) /

MATA BANDUNG- Dalam mengatasi dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19, Pemerintah masih memberikan BLT UMKM di tahun ini.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada penambahan target penerima BLT UMKM, tepatnya di tahap 3.

Pemerintah menambah target penerima BLT UMKM sebanyak 3 juta orang dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Gubernur dan Enam Kepala Daerah Sepakat Kelola Bersama TPPAS Legok Nangka

Baca Juga: Persib Siapkan Sekema Tanpa Klok Saat Berjumpa Persipura di Pekan ke 10 Liga 1 2021

Namun terdapat perbedaan nominal, jika di tahun lalu penerima akan mendapatkan dana bansos sebesar Rp 2,4 juta, sedangkan di tahun ini hanya Rp 1,2 juta.

Ada dua syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha agar bisa mencairkan dana Banpres UMKM ini, yaitu terdaftar sebagai penerima BPUM di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.

Bagi peserta yang sudah mendaftar, selalu ingat! cara cek bantuan UMKM Tahap 4/3 dengan CEK NIK hanya bisa dilakukan di di e-form BRI eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id dan cara daftar online UMKM 2021 di oss.go.id dan bukan eform.bni.co.id.

Sementara itu Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto, dalam situs bri.or.id, menyampaikan kalau masa pencairan BLT UMKM diperpanjang sampai bulan Desember.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x