Penyaluran BLT UMKM Diperpanjang, Penuhi Persyaratan ini Supaya Bisa Dicairkan

- 29 Oktober 2021, 20:00 WIB
ILUSTRASI: Penyaluran BLT UMKM Diperpanjang, Penuhi Persyaratan ini Supaya Bisa Dicairkan
ILUSTRASI: Penyaluran BLT UMKM Diperpanjang, Penuhi Persyaratan ini Supaya Bisa Dicairkan /Tangkap layar Eform BRI

MATA BANDUNG- BLT UMKM saat ini sudah masuk ke tahap 3 dalam proses penyaluranya.

Bahkan ditahap 3 ini Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada penambahan jumlah penerima yang ditargetkan pemerintah yaitu 3 juta orang dari tahun sebelumnya.

Hanya saja terdapat perbedaan nominal, jika di tahun lalu penerima akan mendapatkan dana bansos sebesar Rp 2,4 juta, sedangkan di tahun ini hanya Rp 1,2 juta saja.

Baca Juga: Pendapat Para Ahli Terkait Perubahan Nama Facebook menjadi Meta

Baca Juga: Wander Luiz Optimis Persib Kalahkan Persipura dan Lanjutkan Tren Tidak Terkalahkan

Kabar baiknya, penyaluran BLT UMKM tahap 3 ini diperpanjang sampai dengan bulan Desember.

Perpanjangan masa pencairan tersebut dilakukan sesuai instruksi dari Kemenkop UKM.

Jadi, bagi masyarakat yang sudah mendaftar diprogram BLT UMKM namun belum pernah mendapatkanya masih memiliki tenggat waktu yang cukup lama.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha agar bisa mencairkan dana Banpres UMKM ini, yang pertama sudah terdaftar sebagai penerima BPUM di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x